Senin 11 Mar 2024 19:15 WIB

50 Tokoh Surati Ketum Partai Koalisi Perubahan dan PDIP-PPP untuk Gulirkan Hak Angket

Surat yang dikirim dari sejumlah tokoh ini tertanggal 8 Maret 2024.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan orasi saat melakukan aksi Trisakti Bergerak di Tugu Reformasi, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Sivitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, dan alumni menggelar Trisakti Bergerak untuk menyatakan maklumat trisakti melawan tirani sebagai bentuk penolakan berbagai pelanggaran etika kehidupan berbangsa yang dilakukan oleh penyelenggara negara jelang pemilu 2024.
Foto:

Peristiwa itu dinilai tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Sebab ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan masyarakat maupun di media sosial, juga pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Kini ekspresi itu sudah bermetamorfosa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi berupa tolak kecurangan pemilu,” lanjutnya.

Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan dianggap seolah menjadi runtuh, ambruk, dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna. Sehingga menimbulkan masifitas kecurigaan di sebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jika dilakukan pembiaran atas fakta kecurangan itu, menurut pada tokoh, hal itu akan membuat hukum dan penegakannya dihinakan serta demokrasi makin terjungkal dan menjadi terperosok hingga tidak lagi dari, untuk, dan oleh rakyat. Sementara itu pelaku kecurangan pemilu terus merajalela dan menjadi kian bengis, tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dan bejat di dalam suatu proses pemilu.

“Akibat lebih lanjutnya akan berdampak pada hadirnya ketidakpatuhan masyarakat pada pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan negara yang dihasilkannya. Itu sebabnya, tidak ada pilihan lain, kami menilai bahwa kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum serta demokrasi dan demokratisasi di Indonesia melalui pemilu jujur, adil, dan bersih dari praktik kecurangan,” jelasnya.

Lantas, di dalam surat, disinggung mengenai peran parpol dalam sistem demokrasi, yakni sebagai roh sekaligus marwah dari demokrasi, serta kendaraan dari dan untuk menjadi anggota DPR. Disebutkan, anggota DPR menurut Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU MD3 memiliki fungsi untuk melakukan hak angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Peran partai politik...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement