Kamis 07 Mar 2024 21:54 WIB

Komnas: Pada 2023, Kekerasan Terhadap Perempuan Lebih dari 400 Ribu Kasus

Komnas mencatat ada lebih dari 400 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023.

Kekerasan terhadap perempuan (ilustrasi). Komnas mencatat ada lebih dari 400 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023.
Foto: www.jawaban.com
Kekerasan terhadap perempuan (ilustrasi). Komnas mencatat ada lebih dari 400 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani menyebutkan berdasarkan data Komnas dan Badan Peradilan Agama (Badilag) jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 mencapai 401.975 kasus, turun 55.920 kasus atau 12 persen dari tahun sebelumnya sekitar 457.895 kasus.

“Sangat penting bagi kita untuk mencatat ini hanya merupakan indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan dalam realitanya,” kata Andy Yetriyani dalam Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, hanya 289 ribu kasus yang diadukan atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 399 ribu kasus.

Komnas Perempuan menerima aduan sebanyak 4.374 kasus tahun lalu atau meningkat sebanyak tiga kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 4.371 kasus.

Berdasarkan ranah, kekerasan di ranah personal atau keluarga menjadi dominan mencapai 1.944 kasus (Komnas Perempuan) dan 279.503 kasus (Badilag), dan pada lembaga layanan sebanyak 3.294 kasus.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dan lembaga layanan, Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menduduki jumlah tertinggi sebanyak 674 kasus di Komnas Perempuan sedangkan di lembaga layanan sebanyak 1.573 kasus.

Untuk data kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, jumlah kasusnya meningkat 44 persen dari 2.910 kasus pada 2022 menjadi 4.182 kasus pada 2023 dengan kekerasan di ruang siber mendominasi 927 kasus (Komnas Perempuan dan di lembaga layanan adalah kekerasan di tempat tinggal sebanyak 1.169 kasus.

Peningkatan juga terjadi pada kekerasan terhadap perempuan di ranah negara yaitu mencapai 176 persen dari 68 kasus pada 2022 menjadi 188 kasus pada 2023.

Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara pada pengaduan di Komnas Perempuan terjadi peningkatan dari 68 kasus pada 2022 menjadi 88 kasus pada 2023 yang didominasi oleh kasus Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) sebanyak 24 kasus.

Berdasarkan bentuk kekerasan, pada lembaga layanan didominasi oleh kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,8 persen, diikuti kekerasan psikis sebanyak 1.930 atau 28,50 persen, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,2 persen, dan kekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50 persen.

Berbeda dengan lembaga layanan, data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan psikis mendominasi yaitu 3.498 atau 41,55 persen, diikuti kekerasan fisik sebesar 2.081atau 24,71 persen, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69 persen, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05 persen.

Data dari lembaga layanan menunjukkan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rentang usia 25-40 tahun mencapai 1.918 kasus, sementara pelaku kekerasan dalam rentang usia yang sama mencapai 1.499 kasus.

Sedangkan dari data pengaduan ke Komnas Perempuan, korban kekerasan terbanyak berusia 18-24 tahun dengan jumlah pengaduan sebanyak 1.342, sementara pelaku kekerasan terbanyak berusia 25-40 tahun dengan jumlah pengaduan sebanyak 568.

Secara pendidikan, mayoritas korban yang mengadu ke lembaga layanan memiliki latar belakang SMA sebanyak 1.721 kasus, dan perguruan tinggi sebanyak 892 kasus, sedangkan mayoritas pendidikan pelaku di tingkat SMA sebanyak 1.582 kasus dan pendidikan tinggi sebanyak 791 kasus.

Senada dengan itu korban dan pelaku kekerasan yang melaporkan pengaduan ke Komnas Perempuan mayoritas memiliki latar belakang pendidikan menengah atas dengan korban tercatat 957 dan pelaku tercatat 825 pengaduan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement