Heru memastikan, mahasiswa yang sudah menerima KJMU akan tetap bantuan sosial pendidikan itu. "Tidak ada (pencabutan KJMU)," ujar Heru.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemadanan data penerima manfaat KJMU agar tepat sasaran. Artinya, penerima KJMU akan tetap melakukan pendaftaran ulang setiap enam bulan.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan terus berproses mengecek kelayakan penerima KJMU. Apabila terdapat penerima KJMU yang masuk kategori tidak layak, bantuan sosial pendidikan itu akan disetop dan dialihkan untuk program lain.
"Jadi kalau nanti dikroscek dengan data pajak Badan Pendapatan Daerah. Nah itu kan kita lihat data-datanya ya, dan itu memang ya tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," ujar Heru.