Kamis 07 Mar 2024 18:21 WIB

Kesaksian Mahasiswa Penerima KJMU, Sempat Dinyatakan tak Layak Pemprov DKI Jakarta

PJ Gubernur DKI memastikan tak ada pencabutan penerima KJMU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Ni Made Puspita Dewi (kiri), salah satu penerima KJMU, usia bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Foto:

Heru memastikan, mahasiswa yang sudah menerima KJMU akan tetap bantuan sosial pendidikan itu. "Tidak ada (pencabutan KJMU)," ujar Heru.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemadanan data penerima manfaat KJMU agar tepat sasaran. Artinya, penerima KJMU akan tetap melakukan pendaftaran ulang setiap enam bulan.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan terus berproses mengecek kelayakan penerima KJMU. Apabila terdapat penerima KJMU yang masuk kategori tidak layak, bantuan sosial pendidikan itu akan disetop dan dialihkan untuk program lain.

"Jadi kalau nanti dikroscek dengan data pajak Badan Pendapatan Daerah. Nah itu kan kita lihat data-datanya ya, dan itu memang ya tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kita hold. Anggaran ini kita bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu," ujar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement