Selasa 05 Mar 2024 18:20 WIB

Ditahan Terkait Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin: Saya Senang di Penjara

Menurut Samsudin, dirinya berada di penjara lantaran sudah menjadi ketentuan Allah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto:

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto menerangkan, alasan utama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. 

Saat ditanya besaran penghasilan Samsudin dari adsense Youtube, Dirmanto mengungkapkan, pendapatannya mencapai Rp 100 juta per bulan. Besaran tersebut diperoleh dari keseluruhan konten yang telah dibuat dan diunggahnya di Youtube.

"Secara keseluruhan daripada kontennya, Samsudin itu mendapatkan pendapatan Rp 100 juta per bulan, dari adsense. Yang tertinggi dari konten yang baru ini, karena ini jadi polemik dan ditonton banyak orang," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Dirmanto mengungkapkan, selain untuk meningkatkan subscriber Youtube, pembuatan konten tersebut juga agar tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih ramai. Seperti diketahui, Samsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif di Blitar, Jawa Timur. 

"Selain bertujuan menaikkan subscriber-nya, juga Saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang," ujar Dirmanto.

Polda Jatim hari ini juga mengumumkan dua tersangka baru di kasus ini. Dirmanto, menjelaskan, keud tersangka baru itu adalah petugas kamera berinisial FB (19) asal Trenggalek dan penyunting video berinisial FK (24) asal Batang, Jateng. Kedua tersangka baru sudah ditahan sejak Senin (4/3/2024).

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait pembuatan konten Saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen berinisial FB dan editor video berinisial FK," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Terkait kemungkinan pemeran dalam konten tersebut turut dijadikan tersangka, Dirmanto tidak menampiknya. Namun demikian, kata Dirmanto, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Yang dalam video masih pendalaman penyidik. Masih proses pemeriksaan. Seandainya ada penambahan tersangka, nanti kita sampaikan," ujar Dirmanto. 

photo
Infografis kiat membuat konten keren dengan kamera ponsel. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement