REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya pembuatan laman dan sertifikat palsu terkait keturunan nabi Muhammad SAW. Dalam pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya menangkap JMW (24 tahun) dan nenetapkannya sebagai tersangka.
"Atas nama organisasi Rabithah Alawiyah apresiasi Polri yang telah merespons cepat permasalahan yang sedang kami hadapi hal ini disampaikan ketika tim Ops NCS melakukan kunjungan silaturahmi pemilu aman dan damai di kantor Rabithah Alawiyah di Tanjung Barat, Jakarta Selatan," ujar Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurut Ramzy, perbuatan pelaku plagiarisme laman Rabithah Alawiyah untuk melakukan penipuan sudah sangat meresahkan organisasi dan juga masyarakat. Hal itu lantaran JMW membuat nasab dan silsilah palsu habib yang merupakan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW.
Pihaknya berharap sinergisitas yang telah dibangun bersama Polri dapat terwujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Kami berharap sinergitas Polri dengan Rabithah Alawiyah terus dapat terwujud dalam menjaga keamanan dan kondusivitas negara. Karena pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ucap Ramzy.
Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial JMW warga Kampung Bulak, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat harus berurusan dengan aparat Hal itu setelah dirinya membuat laman palsu Rabithah Alawiyah, yaitu lembaga yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan nabi Muhammad SAW. Terduga pelaku juga mencatut logo Rabithah Alawiyah
"(Situs) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama. Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," tutur Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada pekan lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka JMW dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.