REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Garuda mencabut status keanggotaan Devara Putri Prananda, tersangka kasus pembunuhan cinta segitiga. Devara diketahui merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Garuda.
"(Kartu tanda anggota Devara) sudah dicabut," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Teddy menjelaskan, Devara sebenarnya bukan kader organik Partai Garuda. Perempuan itu baru menjadi anggota Partai Garuda ketika pendaftaran caleg dibuka.
Terkait kasus pembunuhan yang terjadi, Teddy menegaskan, perbuatan Devara itu tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai anggota Partai Garuda. "Tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik," kata Teddy.
Devara maju sebagai caleg DPR RI di Dapil Jawa Barat (Jabar) IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang. Dia tercatat hanya meraih 226 suara, berdasarkan hasil real count KPU. Dia sudah bisa dipastikan tidak terpilih sebagai anggota DPR karena total raihan suara Partai Garuda tak mencapai ambang batas parlemen.
Nama Devara menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, yang jasadnya ditemukan di Kota Banjar, Jabar. Otak pembunuhan itu adalah Devara bersama mantan pacarnya, Didot Alfiansyah. Adapun Indriana adalah pacar Didot.
"Motif (pembunuhan kasus ini adalah) cinta segitiga karena cemburu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pembunuhan berencana itu bermula ketika Didot minta balikan alias kembali pacaran dengan Devara. Hanya saja, Devara punya satu syarat, yakni Didot harus menghabisi nyawa Indriana.
Meski sempat ragu, Didot menyanggupi. Namun, Didot tak berani membunuh langsung Indriana. Devara lantas menyarankan agar Didot mencari eksekutor.
Didot meminta bantuan Muhammad Reza dan menjanjikan imbalan Rp 50 juta. Kemudian, Didot bersama Riza mengajak Indriana jalan-jalan ke kawasan Puncak, Bogor pada 20 Februari 2024. Di sana, Reza mengeksekusi Indriana di dalam mobil dengan cara menjerat leher perempuan itu menggunakan sabuk pinggang.
Dodit dan Riza lantas membungkus jasad Indriana dengan menggunakan selimut. Jasadnya lalu dibuang di pinggir jurang di Kota Banjar pada 25 Februari 2024.
Sebelum membuang jasad Indriana, Didot mengambil barang berharga korban berupa jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet. Barang-barang tersebut lantas dijual. Sebagian hasil penjualan itu diberikan kepada Reza sebagai upah dan sebagian lagi digunakan Devara untuk membeli ponsel baru.
Devara, Dodit, dan Reza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar. Ketiganya terancam dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.