Rabu 18 Mar 2026 10:30 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Staf TU SMPN 138 Jakarta Dibebastugaskan

Pihak sekolah disebut telah melakukan langkah pembinaan awal.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Korban pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Korban pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta membebastugaskan seorang staf tata usaha (TU) di SMPN 138 Jakarta. Staf TU berinisial DI yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu itu dibebastugaskan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.

Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan staf TU tersebut. Sejak laporan diterima, pihak sekolah disebut telah melakukan langkah pembinaan awal serta memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait.

Baca Juga

"Selanjutnya, proses klarifikasi dan pendalaman terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional," kata dia melalui keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Menurut Nahdiana, Disdik Provinsi Jakarta telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Tim itu terdiri atas unsur atasan langsung PPPK, Badan Kepegawaian Daerah/Suku Badan Kepegawaian Wilayah Kota, serta Inspektorat/Inspektorat Pembantu Wilayah Kota.

Disdik Provinsi Jakarta juga telah membebastugaskan staf TU tersebut untuk sementara waktu. Pembebastugasan yang bersangkutan akan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat dinas.

Ia menegaskan, setiap laporan terkait dugaan pelanggaran norma dan etika di lingkungan pendidikan akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga lingkungan sekolah yang aman, profesional, dan berintegritas bagi seluruh warga sekolah,” ujar dia.

Ia juga mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan senantiasa menjaga etika, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas serta berinteraksi dengan masyarakat.

Sebelumnya, sebuah video permintaan maaf pelaku atas tindakan yang dilakukannya beredar di media sosial. Dalam video itu, pelaku mengakui telah mengajak korban untuk melakukan melakukan hubungan seksual melalui pesan WhatsApp.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika seorang warganet meminta bantuan publik untuk membantu menyebarkan informasi terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dialami oleh saudara perempuannya.

Menurut penjelasan dalam video tersebut, peristiwa bermula ketika korban sedang mengikuti sebuah kegiatan event penjualan produk di lingkungan sekolah di SMPN 138 Jakarta. Saat kegiatan berlangsung, seorang pria yang disebut sebagai oknum guru diduga mendekati korban dengan alasan ingin membeli produk yang dijual. Dalam interaksi tersebut, oknum tersebut juga meminta nomor WhatsApp korban.

Beberapa jam setelah kegiatan selesai, korban disebut menerima pesan yang berisi ajakan untuk bertemu di luar kegiatan sekolah. Ajakan tersebut ditolak oleh korban. Namun beberapa hari kemudian, korban kembali menerima pesan yang menurut pihak keluarga berisi permintaan yang dinilai tidak pantas, sehingga hal ini kemudian diceritakan melalui media sosial agar mendapat perhatian publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement