Senin 04 Mar 2024 16:57 WIB

Pembunuhan Indriana, Syarat Caleg DPR RI DP ke DA Jika Ingin Pacaran Lagi

DA awalnya sempat ragu, tapi kemudian menyetujui syarat tersebut.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.
Foto:

Tersangka DA, kata Kabid Humas, meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana dan akan diberi imbalan Rp 50 juta. Uang imbalan tersebut berasal dari barang barang milik korban seperti handphone, tas Louis Vuitton dan jam tangan rolex.

Jules mengatakan lokasi tempat pembunuhan korban terjadi di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kedua tempat pembuangan mayat di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan 50 juta," kata dia.

Ia mengatakan tersangka DA menjemput korban bersama MR menggunakan mobil rental Avanza jalan-jalan ke puncak. Mereka makan di sebuah warung selanjutnya pulang. "DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk di samping sebelah kiri depan, tersangka mr duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP (20 Februari) tersangka DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode ke MR segera menghabisi korban," kata dia.

photo
Tangkapan layar siaran pers Polda Jabar tentang pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasan 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. - (Polda Jabar)

Setelah itu, ia mengatakan MR yang sudah mempersiapkan alat sabuk pinggang menjerat leher korban dan menariknya sekuat tenaga selama 15 menit. Korban pun meninggal dunia dan MR memberi kode klakson tiga kali kepada DA bahwa telah mengeksekusi korban.

"Korban dibawa kembali ke tempat indekos tempat DP dan bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar," kata dia.

Sebelum dibuang, tersangka DA dan DP mengambil barang milik korban yaitu jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet korban. Hasil penjualan barang tersebut dibagi untuk MR dan DA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement