Ahad 03 Mar 2024 08:31 WIB

PSHK Sampaikan Sejumlah Catatan Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

PSHK FH UII menyampaikan sejumlah catatan putusan MK soal ambang batas parlemen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. PSHK FH UII menyampaikan sejumlah catatan putusan MK soal ambang batas parlemen.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. PSHK FH UII menyampaikan sejumlah catatan putusan MK soal ambang batas parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perubahan besaran angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilihan Umum 2029.

Peneliti PSHK FH UII, Yuniar Riza Hakiki, mengatakan sikap MK tersebut merupakan bentuk keberpihakan MK dalam memurnikan kembali keberlakuan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, keadilan Pemilu, dan kepastian hukum.

Baca Juga

"Bahwa perubahan besaran angka 4 persen ambang batas parlemen untuk mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang yang tidak mampu dikonversi untuk menjadi kursi parlemen," kata Yuniar dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

Yuniar mengatakan bahwa ketentuan tentang penghitungan ambang batas parlemen ke depan harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.  Kemudian, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. 

"Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik," ucapnya.

Selain itu PSHK FH UII menilai perubahan tersebut harus selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Perubahan juga perlu melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"Bahwa sikap keberpihakan MK yang demikian telah mengembalikan dan mengukuhkan kembali MK sebagai Pengawal Konstitusi (the Guardian Constitution) setelah mengalami krisis kemandirian dan imparsialitas pada era sebelumnya," ungkapnya. 

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan kepada Pembentuk Undang-Undang untuk segera merevisi dan melakukan perubahan ambang batas sesuai dengan ketentuan dan amanat MK untuk keperluan Pemilu 2029. PSHK FH UII juga merekomendasikan MK untuk melakukan pemantauan dan pelaksanaan atas Putusan MK ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement