REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas menyebut tidak perlu tergesa-gesa dalam membahas angka ideal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Hal itu menyusul putusan penghapusan ketentuan PT 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang disusul ragam pandangan dari partai politik (parpol) mengenai angka ideal PT.
“Pada saatnya kita akan sampaikan pandangan Fraksi Partai Nasdem terkait dengan parliamentary threshold. Ini kan Pemilu 2024 saja belum selesai, sementara soal itu ditunjukkan untuk Pemilu 2029,” kata Tobas.
Menurutnya, masih sangat banyak waktu untuk dilakukan pengkajian mengenai angka PT. Diantaranya berdiskusi dengan para pakar mengenai hasil putusan MK terlebih dahulu, baru lebih lanjut mengenai angka ideal PT.
“Kita juga bisa melihat kondisi riil politik seperti apa (melalui pengkajian), jadi tidak perlu terburu-buru untuk kemudian mendiskusikan soal sebenarnya yang ideal berapa untuk PT,” tutur Anggota Komisi III DPR RI itu.
Saat disinggung mengenai pernyataan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto yang menyampaikan bahwa PT kalau bisa di angka 7 persen, Tobas menilai hal itu memang benar. Keinginan PT 7 persen memang sudah disuarakan ketika penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menyebut Partai Nasdem memang pernah mengusulkan, namun usulan itu tidak terakomodasi dalam revisi UU.
“Apa yang dikata Pak Sugeng itu sebenarnya memang sikap Nasdem sejak lama, tetapi kita memang harus kemudian mempelajari keputusan MK termasuk juga melihat pertimbangan hukum dari keputusan MK yang meminta agar diadakan perubahan PT,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem mengenai ambang batas parlemen 4 persen yang diatur UU Pemilu. MK memberi beberapa poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun PT yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Perludem sendiri menginginkan norma dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diganti frasa dari awalnya ‘partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan paling sedikiti 4 persen’ menjadi ‘ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan, b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan’. Eva Rianti