Jumat 01 Mar 2024 00:57 WIB

Alasan MK Kabulkan Permohonan Perubahan Besaran Parliamentary Threshold 4 Persen

Permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diajukan oleh Perludem.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Foto:

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menyambut baik MK yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Rommy mengatakan, putusan tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Rommy lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," sambungnya.

Ia mengatakan, tahapan penghitungan belum berjalan dan rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 baru dilakukan pada 20 Maret mendatang. Harapannya, putusan tersebut langsung berlaku saat ini juga.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," ujar Rommy.

photo
Komik Si Calus : Jagoan - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement