Kamis 29 Feb 2024 16:20 WIB

Update Sirekap: Persentase Suara PPP Turun di Bawah Threshold 4 Persen, PSI Merangkak Naik

Raihan suara PPP saat ini di angka 3,99 persen, sementara PSI naik cukup signifikan.

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kiri) dan anggota PPP Sandiaga Uno (tengah) menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional VI PPP di Jakarta, pada Juni 2023 lalu.
Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kiri) dan anggota PPP Sandiaga Uno (tengah) menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional VI PPP di Jakarta, pada Juni 2023 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar

Raihan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turun nol koma sekian persen, sehingga kembali tak mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Sementara, jumlah raihan suara sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI naik nol koma sekian persen dalam beberapa hari terakhir. 

Baca Juga

Perubahan raihan suara itu merupakan hasil penghitungan surat suara atau real count sementara yang dilakukan KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasilnya dipublikasikan di laman laman web pemilu2024.kpu.go.id.

Hasil real count terhadap data dari 65,51 persen TPS per Kamis (29/2/2024) pukul 14.00 WIB, menunjukkan bahwa PSI mendapatkan 2.201.952 suara atau setara 2,89 persen. Sementara itu, PPP meraih 3.035.140 suara atau 3,99 persen.

Jika dibandingkan dengan hasil real count terhadap data dari 64,92 persen TPS per Selasa (27/2/2029) pukul 06.00 WIB, maka tampak terjadi kenaikan suara PSI cukup signifikan. Ketika itu, PSI tercacat meraih 2.085.130 suara atau 2,75 persen. Adapun PPP ketika itu raihannya 3.057.943 suara atau 4,03 persen.

Perbandingan data itu menggambarkan bahwa persentase raihan suara PPP turun hingga ke angka yang tak lagi mencapai ambang batas parlemen. Sementara itu, persentase raihan suara PSI merangkak naik menuju ambang batas parlemen.

Sebagai catatan, apabila persentase raihan suara partai tak mencapai ambang batas parlemen empat persen, maka partai itu tidak mendapatkan kursi DPR. Meski caleg-caleg yang diusung partai yang tak melampaui ambang batas parlemen itu mendapatkan suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil), tapi semua itu percuma karena tak dihitung dalam pembagian kursi.

photo
Elektabilita Parpol pada Desember 2023 - (Infografis Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement