Jumat 01 Mar 2024 00:57 WIB

Alasan MK Kabulkan Permohonan Perubahan Besaran Parliamentary Threshold 4 Persen

Permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diajukan oleh Perludem.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Foto:

Lewat juru bicaranya, MK membantah menghapus ketentuan parliamentary threshold sebagaimana termuat di Undang-Undang tentang Pemilu. MK menyadari ambang batas parlemen masih diperlukan melalui kajian yang menyeluruh. 

MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada 29 Februari 2024.

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagimana dapat dibaca dari amar putusan," kata hakim sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih. 

MK memutuskan besaran ambang batas parlemen ditentukan sendiri oleh pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR RI dan Pemerintah. Enny mengingatkan agar penentuan besarannya didasarkan pada kajian. 

"Bahwa threshlod dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," ujar Enny. 

MK berharap putusan soal penentuan ambang batas parlemen dapat mengurangi disproporsionalitas yang semakin tinggi. Kondisi tersebutlah yang dalam pantauan MK justru menyebabkan banyak suara sah terbuang. 

"Sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilunya tidak proporsional," ucap Enny. 

Atas dasar itulah, MK memutuskan kebijakan baru mengenai ambang batas parlemen diterapkan di Pemilu berikutnya. Sebab terlebih dahulu akan ditentukan besarannya oleh pembentuk undang-undang. Dengan begitu, revisi ambang batas parlemen 4 persen ditargetkan tuntas sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. 

"Untuk pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Enny. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement