Rabu 28 Feb 2024 13:00 WIB

Dakwaan JPU ke Syahrul Yasin Limpo: Peras Pegawai Hingga Perintahkan Aliran Dana ke Nasdem

SYL didakwa memeras pegawai Kementan dengan total gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto:

SYL menyatakan siap mematuhi proses hukum. Hal tersebut dikatakan SYL seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Saya sudah sampaikan kepada PH (penasihat hukum) intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL kepada awak media. 

SYL bahkan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum atas tindakan kalau terbukti bersalah di meja hijau. 

"Dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujar mantan politikus Nasdem itu.

Selanjutnya, SYL meninggalkan awak media guna menghindari serbuan pertanyaan. SYL mempercayakan tim kuasa hukumnya untuk memberi keterangan. 

"PH saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya," ujar SYL. 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement