REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis melalui media Telegram.
"Untuk penanganan anak saat ini, terkait penanganan psikososial yang dilakukan teman-teman UPTD daerah sebagai memastikan penanganannya secara komprehensif," kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024).
Ia mengatakan pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini telah dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Daerah Tangerang, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Mudah-mudahan nanti kita bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri. Yang memang perlu dilakukan rehabilitasi," ujarnya.
Dalam hal ini, ia menyoroti terhadap pihak terkait dan keluarga agar dapat memberikan perhatian khusus kepada para korban dalam kasus pornografi anak tersebut.
Kondisi anak saat ini...