Sabtu 24 Feb 2024 14:33 WIB

KemenPPPA Pastikan Dampingi Delapan Anak Korban Pornografi Jaringan Internasional

Korban pornografi berusia 12 hingga 16 tahun.

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.
Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis melalui media Telegram.

"Untuk penanganan anak saat ini, terkait penanganan psikososial yang dilakukan teman-teman UPTD daerah sebagai memastikan penanganannya secara komprehensif," kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini telah dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Daerah Tangerang, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

"Mudah-mudahan nanti kita bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri. Yang memang perlu dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Dalam hal ini, ia menyoroti terhadap pihak terkait dan keluarga agar dapat memberikan perhatian khusus kepada para korban dalam kasus pornografi anak tersebut.

Kondisi anak saat ini...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement