Sabtu 19 Jul 2025 12:26 WIB

KemenPPPA Kawal Kasus Perdagangan Bayi Lintas Negara di Jabar

Enam bayi yang berhasil diselamatkan kini ditempatkan di rumah aman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendrawan Rochmawan (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie Susatyo (kanan) menyampaikan keterngan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap 13 tersangka anggota sindikat yang bermarkas di Pontianak, Kalimantan Barat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan memperdagangkan sedikitnya 25 bayi melalui modus adopsi secara ilegal ke Singapura.
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendrawan Rochmawan (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie Susatyo (kanan) menyampaikan keterngan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap 13 tersangka anggota sindikat yang bermarkas di Pontianak, Kalimantan Barat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan memperdagangkan sedikitnya 25 bayi melalui modus adopsi secara ilegal ke Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan mengawal kasus perdagangan bayi lintas negara yang diungkap Polda Jawa Barat. Praktik keji ini dikecam keras oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi, yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum maksimal bagi para korban.

“Perdagangan atau penjualan bayi adalah adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. KemenPPPA akan mengawal kasus lintas negara ini mulai dari pendampingan para korban dan perlindungan hukum serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA,” kata Arifah, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pendampingan terhadap para korban. Enam bayi yang berhasil diselamatkan kini ditempatkan di rumah aman dan tengah dirawat di salah satu panti di Kota Bandung.

“Bayi-bayi itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung,” tambah Arifah.

Selain memantau kondisi korban, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum menggunakan pasal maksimal dalam dua undang-undang terkait. Yakni, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku perdagangan anak dapat diancam pidana penjara minimal lima tahun dan denda hingga Rp5 juta.

Sejak 2023, KemenPPPA memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak dengan mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang menjangkau keluarga dan komunitas. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat deteksi dini serta mencegah praktik jual-beli anak yang sering melibatkan sindikat internasional.

KemenPPPA juga menggandeng lembaga penegak hukum internasional seperti Interpol untuk menelusuri kemungkinan korban lain yang telah diselundupkan ke luar negeri dan membuka jaringan perdagangan bayi yang lebih luas. Dugaan praktik perdagangan organ tubuh juga menjadi salah satu titik penyelidikan.

“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini,” tegas Arifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement