Jumat 23 Feb 2024 23:22 WIB

Terdakwa Suap Klaim Diperas Oknum KPK, Jubir: Itu Trik Terdakwa

Dadan Tri Yudianto mengaku diperas oknum pegawai KPK senilai Rp 93 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pedas eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku diperas oknum KPK supaya bebas dari status tersangka. Dadan kini berstatus terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dadan dalam pleidoinya mengaku dimintai uang senilai 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 93 miliar oleh oknum pegawai KPK. Uang itu diperuntukkan agar Dadan bebas dari status tersangka. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke Whatsapp istrinya.  

KPK menuding klaim tersebut hanyalah akal-akalan Dadan semata. Tujuan melempar isu itu agar lolos dari sanksi pidana. "Jelas itu semua hanya trik terdakwa ingin lepas dari jeratan hukum," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). 

KPK menilai, Dadan mestinya menyampaikan argumentasi hukum kuat guna mementahkan dakwaan jaksa KPK. Yang terjadi, kata Ali, Dadan malah melempar isu negatif soal KPK ke publik. 

"Disayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim, namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata," ujar Ali. 

KPK mengakui memang ada pegawai yang ditugaskan menghubungi Dadan. Tetapi, tujuannya lebih ke teknis penjadwalan sidang. 

"Ini terdakwa mengada-ada karena yang menghubungi sangat jelas memang bagian penuntutan KPK secara sah terkait penjadwalan ulang untuk bersaksi secara resmi di pengadilan," ujar Ali.

KPK menyatakan komunikasi antara pegawai KPK dan terdakwa kasus korupsi masih wajar dalam urusan penjadwalan sidang. "Teknis seperti ini biasa dilakukan untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan," ucap Ali. 

Adapun Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Dadan juga menghadapi tuntutan pembayaran denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000.

Dadan Tri Yudianto diyakini JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement