Jumat 23 Feb 2024 13:06 WIB

Usulan Hak Angket Pemilu 2024 dan Gayung Bersambut, 'Daripada ke MK'

Koalisi Perubahan akan mendukung hak angket Pemilu 2024 usulan Ganjar Pranowo.

Konferensi pers tentang hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang dihadiri para sekjen Partai Koalisi Perubahan di Gedung Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Foto:

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengatakan bahwa MK sudah menjadi lembaga yang tak dipercaya publik. Terutama dalam tugasnya nanti untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurut dia, DPR dapat mengambil peran dalam menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Salah satunya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo.

"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Menurut dia, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.

"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka, rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana? Mau tidak mau, pilihannya hak angket," ujar Adian.

Merespons wacana hak angket, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, UU Pemilu sudah menetapkan jalur yang bisa ditempuh apabila ada permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Jalur yang disediakan adalah pelaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengajuan sengketa di MK, bukan lewat hak angket DPR.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement