REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polisi menggerebek satu unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau, yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba (rumah industri/home industry) berupa sabu cair dan menangkap 3 orang pelaku. Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 68 botol dengan ukuran 500 ml berisi sabu cair, dengan rincian 10 botol akan dibawa ke Palembang, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Dia menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya tempat produksi narkoba dari masyarakat setempat. "Inilah yang akan kami dalami proses pembuatannya. Apakah yang bersangkutan memang otodidak, atau diajari, atau sudah pernah buat selain di wilayah Kepri ini," kata dia (27/5/2024).
"Kami akan dalami lebih lanjut lagi, ini adalah suatu kontribusi besar dari masyarakat kepada kita, dengan memberikan informasi kepada kami. Dan ini akan kami lanjuti agar dapat hasil yang maksimal untuk selamatkan bangsa Indonesia," ujar Dony.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Keberhasilan dalam meringkus kegiatan ini mengamankan beberapa tersangka, salah satu tersangka AR (laki-laki), IS (laki-laki) FM (perempuan) yang pernah jadi residivis," kata Pandra. Dia memastikan hasil pemeriksaan lab dengan hasil positif berunsur metametamin.