Jumat 23 Feb 2024 11:18 WIB

Golkar Sebut Hak Angket 'Jauh Api dari Panggang' untuk Pemilu 2024

Golkar menegaskan menolak ide hak angket untuk menyelidiki hasil Pemilu 2024.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, yang juga anggota Komisi III DPR Supriansa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, yang juga anggota Komisi III DPR Supriansa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024. Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar. Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," tutur Supriansa dalam keterangan, Kamis (22/2/2024). 

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesutau yang bertentangan dengan Undang-Undang. Ia justru bertanya UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu. 

"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tegas Supriansa. 

Ia menilai, seluruh aturan main pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan. Menurut politikus Partai Golkar ini, ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi bangsa Indonesia. "Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat 'jauh api dari panggang', artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," ujar Supriansa.

"Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara," ujar Supriansa menegaskan.

Sebelumnya, ide menggulirkan hak angket anggota DPR ini disuarakan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Hasil real count sementara KPU menempatkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan 3 perolehan suara Pilpres 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement