Jumat 23 Feb 2024 11:34 WIB

KPK Diminta tak Sepelekan Info Terdakwa Korupsi Diperas Oknum 6 Juta Dolar AS

Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dimintai 6 juta dolar AS oleh oknum KPK.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Foto:

Dadan sebelumnya mengungkap ada oknum aparat penegak hukum yang mengatasnamakan KPK meminta uang senilai 6 juta dolar AS. Pemerasan itu terjadi agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar (AS) agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka," ujar Dadan dalam keteranganya kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Dadan melanjutkan, pada saat dirinya akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya.

“Tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkap Dadan.

Kemudian perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun, selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Untuk itu, dirinya bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

 

“Dengan didampingi tim penasihat hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tegas Dadan. 

 

 

 

Menurut Dadan, sejak awal ia merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya. Sehingga, dirinya merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” keluhnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement