Kamis 22 Feb 2024 18:53 WIB

Politikus PDIP Sebut Megawati dan JK akan Gelar Pertemuan

Menurut Deddy Sitorus, pertemuan Mega dan JK membahas demokrasi yang merosot.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Foto: Republika.co.id
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan, Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) akan menggelar pertemuan. Namun, ia belum mengetahui waktu dan lokasi pertemuan itu.

"Saya dengar ada rencana. Saya kira tidak hanya Pak JK, saya kira banyak tokoh juga yang pengen ngobrol lah tentang situasi Indonesia hari ini," ujar Deddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS

Dia mengatakan, pertemuan keduanya tak hanya membahas terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan membincangkan demokrasi Indonesia yang mengalami kemerosotan. Menurut dia, penguasa sekarang bertindak terlalu jauh.

"(Membicarakan) merosotnya kualitas demokrasi kita akibat cawe-cawe kekuasaan dan bagaimana mengembalikan marwah institusi negara yang porak-poranda. Karena berbagai penggunaan kekuasaan yang ugal-ugalan," ujar Deddy.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hal tersebut bisa diusulkan oleh Fraksi PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR.

Baca: Dua Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Pangdam

Ganjar juga mengajak hal serupa kepada kubu pengusung Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, khususnya Fraksi Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk ikut berjuang mengajukan hak angket. "Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar.

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement