Kamis 22 Feb 2024 18:03 WIB

Ketidakpercayaan Terhadap MK Jadi Dasar Diusulkannya Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

"Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana?"

Sejumlah massa aksi melakukan unjuk rasa di depan gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Dalam unjuk rasa tersebut massa aksi meminta KPU bersikap netral dan tidak melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Foto:

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, UU Pemilu sudah menetapkan jalur yang bisa ditempuh apabila ada permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Jalur yang disediakan adalah pelaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengajuan sengketa di MK, bukan lewat hak angket DPR.

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Karena itu, Idham mengajak semua pihak untuk kembali mengacu pada UU Pemilu dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam gelaran Pemilu 2024. Apalagi, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum.

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi  panglimanya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement