REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono, Febrian Fachri
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi lembaga yang tak dipercaya publik. Terutama dalam tugasnya nanti untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Oleh karena itu, menurut dia, DPR dapat mengambil peran dalam menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Salah satunya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Menurut dia, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.
"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka, rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana? Mau tidak mau, pilihannya hak angket," ujar Adian.
"Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap, dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri," sambungnya menegaskan.
Di samping itu, DPR memiliki tanggung jawab dalam setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Termasuk tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen," ujar anggota Komisi VII DPR itu.
Diketahui, Ganjar mengusulkan pembentukan Pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu) 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat keterangan tertulisnya.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa usulan pembentukan hak angket merupakan ranah dari partai politik yang ada di DPR. Sedangkan, dirinya bukan merupakan kader partai politik, sehingga tak ada urusannya dengan usulan tersebut.
"Hak angket itu bukan urusan paslon, ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa nggak? Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," ujar Mahfud di kediamannya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Mahfud menjelaskan, DPR terdiri atas sembilan fraksi partai politik yang tak satu pun berafiliasi dengannya. Sehingga sebagai cawapres yang bukan merupakan kader partai politik, ia tak ada kaitannya dengan usulan hak angket untuk menginvestigas indikasi kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja," ujar Mahfud.