Kamis 22 Feb 2024 17:55 WIB

Kejagung: Pembekingan Penambangan Timah di Bangka Terlalu Lama Dibiarkan

Galian seluas 81.462 hektare tidak memiliki IUP atau izin usaha pertambangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejagung menahan RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk.
Foto:

Kuntadi, pada Selasa (20/2/2024) menyampaikan, akan mendalami peran sejumlah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dalam kasus tersebut. Kuntadi menerangkan, pendalaman peran para pejabat di Kemen ESDM tersebut mengingkat korupsi timah yang dalam penyidikan tersebut dilakukan dilokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Namun, eksplorasinya diserahkan ke perusahaan-perusahaan swasta boneka. Pun juga, kata Kuntadi aktivitas penambangan tersebut sebagian ilegal karena dilakukan di kawasan yang tak ada IUP-nya. Serta aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, yang juga masuk ke wilayah-wilayah perhutanan lindung.

“Terkait dengan pengawasan lingkungan, dan pertanggung jawaban hukumnya, kita masih terus mendalami pihak-pihak yang (diduga) terlibat di dalam kasus ini. Apakah itu dari kementerian yang mengawasi ada pembiaran, ataupun justru turut serta dalam perbuatan kejahatan di dalamnya, termasuk dari KLHK, dan juga Kementerian ESDM,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Apakah nanti ada keterlibatan dari pihak-pihak tersebut? Semua pihak kami pandang perlu untuk dimintai keterangannya. Dan apabila kami temukan di situ ada pelanggaran hukumnya, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya,” sambung Kuntadi. 

Hingga Kamis (22/2/2024) penyidikan kasus tersebut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, adalah penyelenggara negara. Yakni  Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, dan Emil Emindra (EE), yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk.

Tersangka lainnya, adalah pengusaha-pengusaha swasta dari perusahaan-perusahaan penambangan timah. Tiga belas tersangka perorangan tersebut dijerat dengan sangkaan pokok perbuatan korupsi, dan satu tersangka dijerat obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement