Kamis 22 Feb 2024 17:11 WIB

Kejagung Pastikan Tindak Korporasi di Kasus PT Timah Jika Memungkinkan

Kerugian kasus dugaan korupsi PT Timah mencapai 271 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Dirut PT Rafined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan PT Rafined Bangka Tin Reza Andriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah  digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Dirut PT Rafined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan PT Rafined Bangka Tin Reza Andriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (21/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Besarnya nilai kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi akibat korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membidik sejumlah perusahaan pertambangan yang terlibat, sebagai tersangka korporasi. Penjeratan tersangka korporasi tersebut untuk mencari jalan hukum dalam pengembalian kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 271 triliun.

Penjeratan tersangka perorangan dan penyitaan sejumlah aset dari para tersangka individu, diyakini tak bakal maksimal dalam usaha Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai ratusan triliun tersebut. Sebab itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, peluang untuk menjerat tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk ini terbuka lebar. 

Baca Juga

“Apabila memungkinkan dalam perkembangannya kita melihat tindakan dugaan korupsi ini adalah sebagai aksi-aksi dari pihak korporasi, pastinya kita akan mengambil tindakan (penetapan tersangka) terhadap korporasinya,” kata Kuntadi, Kamis (22/2/2024).

Sebab itu, kata Kuntadi, tim penyidikannya, kerap melakukan evaluasi-evaluasi di setiap tindakan hukum terhadap perorangan yang terlibat saat ini. Sampai dengan Kamis (22/2/2024), penyidik Jampidsus, sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Namun belum menetapkan tersangka korporasi. “Kalau kita lihat nantinya ada bukti-bukti bahwa tindakan tersebut berasal dari keputusan korporasi, itu menjadi alat bukti untuk arah penindakan hukum ini,” ujar Kuntadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement