Kamis 22 Feb 2024 17:55 WIB

Kejagung: Pembekingan Penambangan Timah di Bangka Terlalu Lama Dibiarkan

Galian seluas 81.462 hektare tidak memiliki IUP atau izin usaha pertambangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejagung menahan RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk.
Foto:

Bambang menjelaskan, wilayah penghitungan kerusakan lingkungan berada di tujuh titik kawasan eksplorasi penambangan timah di lokasi milik PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Kata dia, dari penghitungannya tercatat 170,36 ribu Hektare (Ha) galian.

Cakupan luas galian penambangan tersebut terdiri dari 75,34 ribu Ha galian di kawasan hutan dan 95,01 ribu Ha galian di kawasan nonhutan. Dari total luas galian tersebut, kata Bambang terverifikasi hanya 88,90 ribu Ha yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Selebihnya galian seluas 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP atau non-IUP,” kata Bambang, Senin (19/2/2024).

Bambang melanjutkan, dari pemantauan berdasarkan satelit, dan hasil tinjauan langsung di lapangan, diketahui pembukaan kawasan pertambangan timah di wilayah daratan, dan laut mencapai 915,85 ribu Ha. Pembukaan kawasan pertambangan itu, terbagi seluas 349,65 ribu Ha di wilayah daratan, dan 566,20 ribu Ha pembukaan pertambangan di areal laut-perairan.

“Dari 349.653,574 hektare pertambangan yang berada di kawasan darat tersebut, 123.012,010 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan lindung,” tegas Bambang.

Dari penghitungan timnya, kata Bambang, kerusakan lingkungan atau ekologi dari dampak eksplorasi timah tersebut, terbagi ke dalam tiga klaster. Pertama terkait dengan kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183,70 triliun.

Klaster kedua dalam kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun. Terakhir terkait dengan kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp 12,15 triliun. “Sehingga total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup setotal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun),” kata Bambang. 

Dalami peran kementerian ESDM dan LHK...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement