Polda Metro Jaya pun masih terus melakukan penyidikan kasus kematian Dante. Pada Rabu (21/2/2024) ini, penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu ahli renang, guru Dante dan pemeriksaan lanjutan ibu korban, Tamara Tyasmara.
“Hari ini akan ada pemeriksaan ahli renang dan guru korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, Rovan mengatakan, pihak penyidik juga bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Tamara Tyasmara. Namun, Rovan tidak membeberkan apakah dalam pemeriksaan lanjutan nanti Tamara bakal dikonfrontir dengan pihak sekolah Dante. Terakhir Tamara diperiksa oleh penyidik pada Senin (19/2/2024).
"Tadi mama sudah diperiksa juga, tante sudah diperiksa juga. Seperti yang sudah saya sampaikan, nanti kita akan teruskan lagi (pemeriksaan) di hari Rabu dan kami mendapatkan informasi dari pihak sekolah ada pemeriksaan hari Rabu lebih lanjut,” ucap Tamara beberapa waktu lalu.
Saat mendampingi putrinya di Polda Metro Jaya pada Senin (19/2/2024) lalu, Ristya Aruni, ibu dari Tamara Tyasmara tampak sedih dan menangis. Hal itu lantaran anaknya terus-terusan disudutkan atau dihujat warganet atas kematian cucunya, Dante.
Salah satunya adalah terkait dengan pernyataan Tamara yang menyebut Dante jago berenang. Namun, pernyataan Tamara itu bertentangan dengan keterangan pihak sekolah Dante yang menyebut almarhum tidak bisa berenang dan memiliki trauma dengan kolam renang.
"Misalkan cucu saya takut renang, saya enggak mungkin kasih, kasih kepada orang yang ditakuti. Takut berenang, takut sama orang itu. Saya enggak mungkin kasih. Anak saya itu sudah kehilangan anaknya. Kenapa anak saya dihujat? Kalian tuh enggak tahu anak saya sebenarnya. Saya lebih tahu anak saya," keluh Ristya sembari menangis, pada Senin malam.
"Saya tuh percaya sama dia (Yudha). Kalau tidak percaya, saya enggak akan berani menitipkan Dante kepada dia," tegas Aruni.
Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air di sebuah kolam renang umum di Jakarta Timur pada 27 Januari 2024, sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernapasan dalam berenang.
Namun, gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya Yudha Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk soal pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup