REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polsek Kemayoran mengusut kasus perkelahian seorang sopir bajaj dengan juru parkir (jukir) di depan sebuah minimarket di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Disebutnya aksi perkelahian yang sempat viral di media sosial itu karena persolan utang piutang Rp 130 ribu. Akibat insiden tersebut, terdapat satu korban yang dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah kita dalami, ternyata masalahnya adalah utang-piutang yang nilainya Rp130 ribu. Kalau untuk ejek istri itu tidak ada,” jelas Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Menurut Arnold peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka utama berinisial APH yang adalah sopir bajaj, menemui kedua juru parkir berinisial AS (35 tahun) dan TA (29 tahun) di salah satu swalayan di daerah Sumur Batu, Kemayoran untuk menagih utang, pada hari Sabtu (17/2/2024) pukul 14.00 WIB. Namun ada kesalahpahaman diantara mereka yang berakhir APH dipukuli oleh kedua korban.
Kemudian setelah insiden pemukulan tersebut, APH kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa arit dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua saudaranya yakni SU dan ST. Lalu, ketiganya yang saat ini sudah ditetapkan tersangka tersebut kembali ke swalayan menyerang kedua korban di halaman parkir swalayan. Kedua korban berupaya kabur ke dalam swalayan. Namun, ketiga tersangka tetap mengejar korban dan melanjutkan aksi pengeroyokan
“APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan dua tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” ungkap Arnold.
Akibat insiden tersebut, kata Arnold, korban AS mengalami luka sobek di bagian bibir, luka sobek di lutut kiri, luka di mata kaki kiri, jari telunjuk kiri mengalami patah dan korban TA mengalami luka memar. Saat ini kedua korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih. Sementara ketiga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tegas Arnold.