REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD membenarkan bahwa partai politik pengusungnya membahas peluang hak interpelasi di DPR terkait indikasi kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut dibahas pada 15 Februari 2024.
Diketahui, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," ujar Mahfud di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ia sendiri tak mengetahui lebih lanjut terkait usulan hak interpelasi tersebut, sebab pasangan calon nomor urut 3 itu ditugasi ihwal masalah hukum terkait Pilpres 2024. Sedangkan hak interpelasi merupakan ranah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di parlemen.
"Saya sebagai paslon (mengurus) masalah hukum, sudah nyerahkan ke sebuah tim khusus. Jadi saya sudah tidak tahu apa namanya, tidak harus tau apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," ujar Mahfud.
Adapun terkait hak angket yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo, ia menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan fraksi partai politik yang ada di DPR. Kewenangan partai politik juga untuk membangun komunikasi dengan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar untuk merencanakan pengusulan hak angket.
"Dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslonnya kan seperti saya bukan orang partai, ndak mungkin komunikasi urusan angket," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Sebelumnya, Ganjar mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).