Selasa 13 Feb 2024 20:09 WIB

Kejagung Dalami Peran Kemenhub dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa

Kasus ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami peran sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengusutan korupsi pembangunan jalur kereta api lintas provinsi Sumatra Utara (Sumut)-Aceh 2017-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan rel kereta sepanjang 101 kilometer (Km) dari Sei Besitang-Langsa tersebut pertanggungjawabannya ada di Kemenhub.

Kuntadi mengatakan, meskipun proyek tersebut penggunaan anggarannya ada di Balai Teknik Perkeretaapian Medan-Sumut. Namun, dikatakan dia, sebagai proyek strategis nasional (PSN), proyek berdana Rp 1,3 triliun itu menjadikan Kemenhub sebagai penanggungjawab dan pelaksana fungsi pengawasan.

Baca Juga

“Kami akan mendalami peran dari Kemenhub ini. Dan beberapa pihak dari Dirjen (direktorat jenderal), juga sudah pernah kita lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Kuntadi menambahkan, dari hasil penyidikan, proyek pembangunan jalur kereta itu mengalami total loss. Dengan kerugian negara senilai seluruh anggaran Rp 1,3 triliun. “Itu kan total loss. Pembangunannya (jalur kereta) tidak bisa digunakan,” kata Kuntadi.

Sejak penyidikan awal kasus tersebut, pun kata Kuntadi menerangkan, sudah menemukan adanya tindakan kesengajaan berupa penyimpangan anggaran dalam rencana pembangunan jalur kereta tersebut.

“Bahwa kepala Balai Perkeretaapian Medan dengan sengaja tanpa kajian memindahkan jalur-jalur kereta ke jalur-jalur eksisting, tanpa mengindahkan feasibility study yang sudah ditetapkan Kemenhub,” ujar Kuntadi.

Nonfungsi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement