Sebelumnya, Apsifor telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Yudha Arfandi alias YA (33 tahun). Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi stabil.
Dalam pemeriksaan psikologi yang dilakukan adalah dengan wawancara investigatif dan wawancara mental tersangka. Kemudian pihaknya juga melakukan pemantauan percakapan yang bersangkutan di media sosial, untuk memantau psikologi tersangka. Sehingga dari hasil pemeriksaan kejiwaan dapat dipastikan tersangka melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.
“Ya layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante,” jelas Ketua Umum Apsifor Nathanael, Senin (12/2/2024).
Dalam kasus ini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada pasal 340. Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.