Senin 12 Feb 2024 16:28 WIB

Sidang Kedua Almas Lawan Gibran di PN Solo Berlanjut, Penggugat Ajukan Proposal Baru

Almas mengaku akan hadir dalam sidang mediasi ketiga pekan depan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Tanggapan Almas beserta kuasa hukumnya Utomo Kurniawan terkait sidang gugatan pada tahap mediasi kedua di PN Solo, Senin (12/2/2024).
Foto: Republika/Alfian choir
Tanggapan Almas beserta kuasa hukumnya Utomo Kurniawan terkait sidang gugatan pada tahap mediasi kedua di PN Solo, Senin (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming Raka berlanjut di tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2/2024).

Dalam sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, Almas Tsaqibbirru Re A, mengajukan proposal baru. Dimana penggugat meminta ucapan terima kasih, dan menggugat sebesar Rp 10 juta kepada tergugat, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan tak bisa membocorkan isi dari mediasi kedua tersebut lantaran sifatnya masih dirahasiakan. Namun, ia mengatakan ada perbedaan proposal mediasi yang diajukan pada sidang mediasi kedua ini.

"Ada beberapa perbedaan yang tidak bisa kami ungkap disini," kata Utomo usai sidang di PN Solo, Senin (12/2/2024).

Pihaknya juga masih menunggu pihak tergugat atas proposal yang diajukan. Sedangkan sidang mediasi ketiga pihaknya mengatakan akan digelar pada Senin (19/2/2024) pekan depan. "Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, belum ada tanggapan (dari pihak tergugat). Kita tunggu minggu depannya," katanya.

Sementara itu, Almas mengatakan akan hadir dalam sidang mediasi ketiga pekan depan. "Insya allah (minggu depan) datang," kata Almas.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan masih mencoba memahami apa yang diinginkan penggugat. "Hasil mediasi masih berjalan kita tunggu 19 Februari, kita masih menampung. Kita masih mendengarkan, apa sih yang dimau penggugat kira-kira seperti itu," katanya.

Pihaknya juga mengatakan terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi, sudah dilengkapi. Ia mengatakan ketidakhadiran Gibran di sidang kedua lantaran ada tugas negara.

"Sudah lengkap, surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua. Sesuai dengan Perma menjelaskan, dalam proses mediasi kita bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah," tegasnya.

Sementara itu, hakim mediator yang juga Humas PN Solo Bambang Ariyanto meminta kehadiran Gibran di sidang mendatang. "Tadi dari (hakim) mediator juga menyarankan atau memerintahkan agar pihak prinsipal tergugat pada jadwal mediasi berikutnya tanggal 19 Februari untuk bisa hadir. Untuk menyampaikan, dan menanggapi kisi-kisi dari perdamaian yang diinginkan pihak penggugat," tegasnya.

Soal apakah ada perdamaian di kasus tersebut, Bambang menjelaskan masih menunggu tanggapan dari pihak tergugat atau Gibran. "Jadi tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, apa yang disampaikan pihak penggugat tadi disetujui atau tidak, atau nanti bisa dibicarakan untuk tindak lanjut untuk mencapai perdamaian pada 19 Februari nanti," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement