REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY melakukan mitigasi untuk menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi akibat cuaca ekstrem, khususnya selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024. Terutama saat berlangsungnya pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad mengatakan, perlu perhatian dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat saat ini masih dalam musim hujan. Bahkan, di DIY dalam beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas lebat yang menyebabkan terjadinya bencana hidrometeorologi.
"Perlu perhatian khusus dalam pelaksanaannya mengingat masih dalam musim hujan yang memiliki potensi kebencanaan hidrometeorologi. Seperti cuaca ekstrem, angin kencang, banjir, dan tanah longsor," kata Noviar, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, ancaman erupsi Gunung Merapi juga harus diantisipasi. Pasalnya, potensi bahaya Merapi yakni masih terus mengeluarkan awan panas guguran (APG) dan guguran lava.
"Juga terdapat ancaman letusan Gunung Merapi yang saat ini statusnya level III atau siaga," ucap Noviar.
Disampaikan Noviar, mitigasi yang dilakukan untuk menghadapi potensi bencana tersebut yakni dengan menyiagakan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang ada di tiap kelurahan di DIY. Setidaknya, saat ini sudah terdapat 332 FPRB di tingkat kelurahan.
Pihaknya juga menyiagakan kelompok Jaga Warga yang berada di tingkat padukuhan/kampung di seluruh DIY. Hingga saat ini Jawa Warga sudah terbentuk di 3.455 padukuhan/kampung dengan jumlah personel sebanyak 62.062 orang.
"Kita juga menyiagakan Satlinmas yang berada di tingkat kalurahan/kelurahan yang berjumlah 27.524 personel. Pembekalan kepada FPRB, Jaga Warga, dan Satlinmas sudah dilakukan selama tahun 2023 agar siap siaga pada saat Pemilu 2024," jelasnya.
BPBD DIY juga merekomendasikan agar KPPS dan panwas di tiap tingkatan agar selalu berkoordinasi dengan FPRB, Jaga Warga, dan Satlinmas sebelum, pada saat, dan pasca pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
KPU DIY dan KPU di kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan antisipasi dengan menyediakan plastik pelindung kotak suara/kertas suara agar tidak terkena hujan ataupun banjir. BPBD DIY juga meminta KPU agar mengeluarkan ketentuan penundaan pemungutan suara apabila terjadi bencana di satu daerah, serta penempatan TPS yang harus aman dari risiko bencana.
"Juga direkomendasikan dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang dinilai mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan, dan merusak lingkungan, seperti dipaku pada pohon," kata noviar.