Rabu 07 Feb 2024 13:10 WIB

Dekatnya Pengguna Internet Indonesia dengan Iklan Judi Online

Nilai transaksi judi online, rata-rata Rp 100 ribu.

Judi online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang diadakan Populix menunjukkan, mayoritas atau sekitar 82 persen pengguna internet di Indonesia pernah terpapar iklan judi online pada enam bulan belakangan, terutama melalui media sosial.

"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online," kata Kepala Riset Sosial Populix Vivie Zabkie, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga

Survei Populix berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure ini,  memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. Berdasarkan temuan tersebut, terungkap bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

Sebanyak 84 persen yang disurvei menilai iklan judi online seringkali masuk dalam konten media sosial. Populix, berdasarkan survei tersebut, juga melihat dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebanyak 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan.

Dari jumlah orang yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persen mengaku mencoba judi online. Survei Populix juga menemukan pengguna internet yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata di bawah Rp 100 ribu.

Temuan Populix sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa orang berjudi dengan nilai di bawah Rp 100 ribusehingga dapat disimpulkan pelaku judi online berasal dari kelompok pendapatan rendah. Responden survei menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan judi online.

Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses situs judi online. Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo memutus akses 810.785 konten terkait judi online.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement