REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama pihak swasta diperiksa oleh Kejari Bandung, Jumat (31/10/2025).
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Ia menyebut proses penyelidikan hingga dinaikkan menjadi penyidikan sudah berjalan tiga bulan lebih.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Penetapan itu mengedepankan alat bukti. Alat bukti lagi diperkuat sebaik optimal mungkin," ucap dia, Jumat (31/10/2025).
Ia menuturkan pihaknya memanggil Wakil Wali Kota Bandung Erwin untuk diperiksa sebagai saksi kaitan kasus tersebut. Termasuk penggeledahan dilakukan di beberapa organisasi perangkat daerah. "Yang pasti kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam tahapan penyidikan," kata dia.
Ia mengatakan terdapat 28 pertanyaan yang diajukan kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin selama tujuh jam pemeriksaan.
Irfan melanjutkan pihaknya akan mengungkap tuntas kasus tersebut demi mendorong Kota Bandung lebih baik lagi. Termasuk pemerintahan yang baik. "Insyaallah Bandung menjadi baik, maju, masyarakatnya sejahtera," kata dia.
Terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar, ia membantah hal tersebut dan tidak mengetahui isu tersebut. Saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan atau pengurusan izin perusahaan Irfan pun tidak merinci detail kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
" Judulnya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Pemkot Bandung tahun 2025 artinya luas," kata dia.
View this post on Instagram
 
                     
                     
      
      