Rabu 07 Feb 2024 12:44 WIB

Kades Indonesia Bersatu Apresiasi Jokowi dan DPR Revisi UU Desa

Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

 Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa  menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR.
Foto:

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.

"Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini," kata Puan.

Pada pembahasan Revisi UU Desa, Senin, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement