Selasa 06 Feb 2024 13:49 WIB

Jakpro Merasa tak Miliki Kewajiban Hukum Lagi dengan Warga Kampung Bayam

Jakpro merasa tidak memiliki kewajiban hukum lagi dengan warga Kampung Bayam.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin. Jakpro merasa tidak memiliki kewajiban hukum lagi dengan warga Kampung Bayam.
Foto: Dok Pemprov DKI
Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin. Jakpro merasa tidak memiliki kewajiban hukum lagi dengan warga Kampung Bayam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah yang terjadi di Kampung Susun Bayam (KSB) belum juga menemui titik temu. Sekitar 40 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam masih menghuni bangunan yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) itu, sementara PT Jakarta Propertindo atau Jakpro bersikeras bahwa pihaknya bertugas mengelola JIS. 

Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan, Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS), Jakpro ditugaskan untuk membangun dan mengelola JIS. Menurut dia, sejak awal perencanaan, kehadiran JIS adalah untuk menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta.

Baca Juga

"Karena, sebelum adanya kawasan JIS, kawasan ini sebelumnya merupakan lahan kosong yang malah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menjadi tempat pembuangan sampah, hingga pengolahan barang-barang rongsokan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (6/2/2024).

Iwan mengatakan, kehadiran JIS merupakan salah satu urban regeneration atau simbol penataan kawasan yang berkelanjutan. Selain itu, rencananya JIS juga akan terintegrasi dengan berbagai angkutan publik, kawasan komersial, hotel maupun bangungan pendukung lainnya yang akan mendukung Kawasan JIS sebagai kawasan olahraga terpadu.

Ia menyatakan, masterplan untuk tahapan-tahapan itu sudah ada untuk mendukung Kawasan JIS sebagai kawasan olahraga terpadu. Kegiatan internasional pun disebut sudah dilaksanakan di JIS.

"Jakpro sebagai badan usaha milik daerah, tidak lepas dari penugasan pembangunan publik seperti JIS. Masterplan-nya tidak hanya fasilitas yang berstandar internasional, melainkan pola kegiatan yang terbentuk di JIS juga akan berstandar internasional," kata dia.

Iwan mengatakan, Jakpro tidak hanya fokus kepada aktivitasnya saja, tapi juga edukasi. Dengan edukasi itu, pola pikir masyarakat diharapkan bisa terbentuk, bahwa JIS sebagai kawasan olahraga terpadu harus memiliki fasilitas pendukung di sekitarnya.

Iwan menegaskan, Jakpro sebagai perusahaan juga telah menyelesaikan kewajibannya dari sisi hukum. Artinya, seluruh masyarakat Kampung Bayam yang berjumlah 642 KK sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Biaya permukiman kembali itu diberikan melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung mulai akhir 2019 hingga pertengahan 2021. Sebesar Rp 13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak.

Ia menilai, program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. "Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta," ujar Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement