REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator asal Bali, Arya Wedakarna akhirnya dipecat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Keputusan pemecatan juga sudah melaluu sidang paripurna DPD. Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membenarkan pemecatan Arya. Menurut dia, keputusan itu diambil sebgai dampak laporan Arya di Polda Bali. Laporan itu terkait tudingan Arya soal penutup kepala tidak jelas dari Timur Tengah, yang merujuk jilbab.
"Sudah diparipurna hari ini. Sah sah," ucap La Nyalla kepada media di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
La Nyalla menegaskan, keputusan BK DPD memecat Arya sudah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan itu juga diambil dengan menimbang laporan Arya sebelumnya. Menurut dia, laporan Arya di BK DPD sudah empat kali, dan terakhir menyinggung SARA.
"BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ucap La Nyalla.
Meski begitu, menurut La Nyalla, keputusan pemecatan Arya harus melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika presiden menyetujui maka nanti akan ditunjuk calon anggota DPD pengganti Arya pada sisa masa baktinya pada 2024.
Sebut hijab penutup gak jelas...