Jumat 01 Mar 2024 06:32 WIB

Jokowi Resmi Tanda Tangani Pemberhentian Arya Wedakarna

Presiden Jokowi telah menandatangani pemberhentian Arya Wedakarna dari DPD RI.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi.
Foto: Antara/Ni Putu Putri Muliantari
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden tentang peresmian pemberhentian antarwaktu Arya Wedakarna sebagai anggota DPD masa jabatan tahun 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut diteken pada 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Ari mengatakan, keppres tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024. Ia melanjutkan, berdasarkan UU MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Putu Rio mengatakan, sekretariat belum menerima surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK). Ia meminta menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang.

"Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan," kata Puti ketika dihubungi di Kota Denpasar, Kamis (29/2/2024).

"Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan," ujar Putu menambahkan.

Pada Jumat (2/2/2024), Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna. Hal itu karena Arya dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

Arya kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap. Hal itu diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan, pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir keputusan presiden (keppres). Kini Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.

Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU), M.Si sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement