Sabtu 13 Jul 2024 12:41 WIB

Keributan Terjadi Saat La Nyalla Pimpin Rapat Paripurna DPD RI, Ini Kronologinya

Terjadi aksi saling dorong antaranggota DPD saat rapat dipimpin La Nyalla Mattalitti.

Rep: M Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota DPD menghampiri Ketua DPD La Nyalla Mattalitti untuk menyampaikan kritik saat Rapat Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Rapat paripurna tersebut sempat ricuh karena keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPD melalui Tim Kerja (Timja) dengan mengambil kewenangan Panitia Khusus (Pansus) pada Perubahan Tatib DPD dinilai membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai calon Pimpinan DPD.
Foto: ANTARA FOTO/Antasena
Sejumlah anggota DPD menghampiri Ketua DPD La Nyalla Mattalitti untuk menyampaikan kritik saat Rapat Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Rapat paripurna tersebut sempat ricuh karena keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPD melalui Tim Kerja (Timja) dengan mengambil kewenangan Panitia Khusus (Pansus) pada Perubahan Tatib DPD dinilai membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai calon Pimpinan DPD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terjadi keributan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Terjadi aksi saling dorong antaranggota DPD saat rapat dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti.

Para senator sempat berbondong-bondong mendatangi meja pimpinan DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti. Mereka juga sempat mencoba merebut palu yang dipegang ketua DPD RI tersebut.

Baca Juga

Sebelum keributan terjadi, sempat terjadi beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD RI. Meskipun Rapat Paripurna masa sidang sebelumnya, disepakati dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD RI.

Kendati demikian, setelah enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas Pansus, belum ada keputusan yang bisa ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan langsung hasil keputusan Tim Kerja untuk mendapat persetujuan.

"Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang dilaksanakan melalui sistem paket, yang merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tidak mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)]," kata La Nyalla melalui siaran pers dilihat Republika, Sabtu, (13/7/2024).

Untuk syarat menjadi Pimpinan DPD RI, LaNyalla menyebut ada beberapa kriteria, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.

"Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b," jelas La Nyalla.

Sementara itu, dari video yang viral di media sosial nampak para senator berkerumun mendatangi La Nyalla. Dalam video tersebut tampak mereka berteriak tidak setuju usai La Nyalla selesai membacakan hasil keputusan terkait tata tertib tersebut.

Sejumlah senator bahkan langsung menghampiri meja La Nyalla dan menunjuk Ketua DPD RI tersebut agar tidak mengesahkan laporan dan draf tata tertib. Tak hanya itu, sempat terjadi perebutan palu sidang ketika sejumlah senator mewanti-wanti agar La Nyalla tidak mengesahkan laporan dan tata tertib tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement