Senin 27 May 2024 15:24 WIB

Sultan, Ratu Hemas, dan Yoris Bersatu Siap Pimpin DPD RI

Sultan Najamudin memiliki gagasan untuk memperkuat kewenangan lembaga DPD.

Anggota DPD RI periode 2024-2029 Sultan Baktiar Najamudin bersama Yorris Raweyai dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas ingin maju merebut kursi pimpinan DPD.
Foto: Republika.co.id
Anggota DPD RI periode 2024-2029 Sultan Baktiar Najamudin bersama Yorris Raweyai dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas ingin maju merebut kursi pimpinan DPD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengaku, telah membentuk paket pencalonan sebagai pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dia sudah menggandeng Yorris Raweyai dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk bisa menduduki kursi pimpinan DPD.

Sultan mengkonfirmasi pencalonan dirinya bersama kedua senator senior tersebut. "Alhamdulillah kami bertiga sudah bermusyawarah dan telah bersepakat untuk menyatukan visi politik memperkuat kewenangan dan martabat lembaga DPD. Tentunya atas permintaan dan dukungan mayoritas dari para anggota DPD RI dari hampir semua daerah", ujar Sultan kepada awak media di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil

Mantan wakil gubernur Bengkulu tersebut menyampaikan, DPD RI sebagai lembaga tinggi negara harus memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah dan Indonesia. Caranya adalah dengan membangun kolaborasi dengan semua stakeholder terutama pemerintah sebagai eksekutor di lapangan.

 

"Kami berkomitmen akan menavigasi lembaga ini secara lebih bermartabat dalam posisi yang ideal di antara lembaga negara lainnya. Keberadaan DPD harus memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah dan Indonesia," ucap Sultan.

Pihaknya menganggap, lembaga dengan legitimasi daulat rakyat yang besar, perlu mendapatkan kewenangan yang ideal dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Terutama, kata Sultan, dalam menghadapi tantangan kebangsaan dan otonomi daerah yang semakin besar.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

Sultan mengatakan gagasan memperkuat kewenangan lembaga DPD yang diusungnya adalah tidak dengan mengamandemen konstitusi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Karena semangat politik yang serampangan itu akan berkonsekuensi pada pembubaran lembaga DPD dan lembaga negara lainnya yang dibentuk pasca amandemen UUD 1945.

"Sangat jelas bahwa motivasi politik kami adalah agar kewenangan lembaga ini menjadi kuat, dan itu akan menjadi prioritas kami saat diamanahkan menjadi pimpinan DPD RI. Harus kita akui peran dan kewenangan lembaga legislatif ini masih terbilang sangat terbatas dan masih kurang dirasakan dampaknya oleh masyarakat di daerah," ucap Sultan.

Baca: Sandiaga Ucapkan Selamat Rio Haryanto Lamar Athina Papadimitriou

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement