Jumat 02 Feb 2024 13:35 WIB

Dulu Bilang Jabatan Milik Allah Usai Dicopot, Kini Anwar Usman Ingin Kembali Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat ke PTUN dan minta jabatannya sebagai ketua MK dikembalikan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ucap Hakim MK Anwar Usman pada 8 November 2023. 

Baca Juga

Kalimat itu keluar dari mulut Anwar Usman sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku MK terkait putusan batas usia capres-cawapres yang kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka sah menjadi cawapres. MKMK saat itu menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Suhartoyo kemudian terpilih menjadi ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai pemilihan ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. 

Sempat ikhlas kehilangan jabatannya, Anwar Usman kini melakukan perlawanan. Ia diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Tidak hanya itu, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023. Pada Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement