Jumat 02 Feb 2024 09:44 WIB

Usai Dicabut, Siskaeee Masukkan Lagi Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa hukum menyebut, Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya terkait penahanannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Wartawan memotret Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wartawan memotret Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pemain film dewasa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee memasukkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) pada Kamis (1/2/2024). Sebelumnya Siskaeee mencabut praperadilan yang telah diajukan di PN Jaksel untuk dilakukan perbaikan materi gugatan.

Gugatan itu lantaran status tersangka dan penahanan yang dialami Siskaeee oleh Polda Metro Jaya. "Kita memasukkan permohonan prapidnya di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Adapun tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofan, ada perubahan dalam petitum gugatan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

Pada gugatan praperadilan kedua, sambung dia, memuat memasukkan penangkapan dan penahanan Siskaeee. "Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," ungkap Tofan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Siskaeee telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaannya di Gedung Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Kamis (1/1/2024). Namun, Siskaeee hanya diam kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan tersebut.

Ade Ary mengatakan, tes kejiwaan merupakan rangkain dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebelumnya. Setidaknya sudah empat kali proses pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus berkomunikasi secara intensif dengan Biddokkes.

“Pertama proses pemeriksaan kesehatan dilakukan hari Senin tanggal 29 Januari sekira pukul 15.00 WIB. Apa yang diperiksa waktu itu, yaitu dilakukan pemeriksaan psikologi klinis,” kata Ade Ary.

Menurut dia, Siskaeee juga menjalani pemeriksaan psikologi klinis pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian pemeriksaan selanjutnya dilakukan pada Rabu (31/1/2024). Kemudian pada Kamis, Siskaeee juga menjalani pemeriksaan kejiwaaan atau psikiatri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement