REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) segera diajukan ke persidangan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah merampungkan berkas perkara enam tersangka dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026).
Selanjutnya, JPU akan mengkaji hasil penyidikan tersebut lalu melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun itu ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, enam tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut di antaranya, Dadan Hindayana selaku kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Lalu tersangka Sony Sonjaya (SS) dan Lodewijk Pusung (LP) selaku wakil kepala BGN berlatar belakang jenderal polisi dan militer.
Selanjutnya tersangka Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama di BGN. LMI ini menjadi satu-satunya tersangka berstatus jenderal polisi aktif. Kemudian ada tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal, dan tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku swasta.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” kata Anang di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).
Anang menerangkan, selain menyerahkan tanggung jawab para tersangka, penyidik Jampidsus juga melimpahkan sejumlah barang-barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut yakni hasil pemeriksaan 233 orang saksi dan dua ahli, juga bukti-bukti surat maupun dokumen.
Anang mengatakan, dari berkas perkara, para tersangka terbukti melakukan perbuatan pidana. Salah satunya terkait dengan penggunaan dan pengalihan sejumlah anggaran dalam pengurusan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur untuk program MBG.
“Di mana pengurusan titik-titik SPPG itu dilakukan dalam hubungan bisnis atau di luar hubungan profesional yang tidak wajar,” kata Anang.
Para tersangka juga menurut penyidik terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan anggaran-anggaran MBG melalui BGN untuk pembayaran-pembayaran fasilitas yang tak wajar. “Termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” ujar Anang.
Kata Anang, tim penyidik juga menemukan perbuatan pidana lainnya berupa keterkaitan peran tersangka DH, SS, LP, serta LMI dengan tersangka GHS dan AYS dalam mengatur titik-titik SPPG. Termasuk juga pengadaan lainnya pada BGN yang merugikan keuangan negara.
“Peran tersangka DH, SS, dan LP, bersama tersangka LMI selaku penyelenggara negara bersama-sama tersangka GHS, AYS dari pihak swasta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan audit oleh BPKP sebesar Rp 10 triliun,” ujar Anang.
Tersangka dari militer




