Kamis 01 Feb 2024 15:38 WIB

KPK Kekeuh Eddy Hiariej Tetap Tersangka, Proses Perkara Dilanjutkan

KPK menilai putusan PN Jaksel tak mengubah substansi perkara, hanya koreksi formil.

Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. PN Jaksel mengabulkan praperadilan Eddy.
Foto:

Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin mengkritik putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. ICW menegaskan putusan itu berdampak buruk bagi semangat antikorupsi di Tanah Air. 

Peneliti ICW, Diky Anandya menyadari putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi Diky meyakini KPK dapat menempuh cara lain guna menjerat Prof Eddy. 

"Maka ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka. Sebab putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding," kata Diky dalam keterangannya pada Kamis (1/2/2024). 

Diky menilai cara itu dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana.

"Dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru," ujar Diky. 

Selain PERMA, Diky menyebut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017 memungkinkan penegak hukum unuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya.

"Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan," lanjut Diky. 

Diky mengungkapkan penerapan aturan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto. 

"Di mana pada saat itu setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Diky.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono membacakan amar putusan di PN Jaksel. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement