Selasa 30 Jan 2024 15:56 WIB

Kejagung Umumkan Tersangka Terkait Korupsi dengan Kerugian Negara Melebihi Kasus ASABRI

Tersangka yang diumumkan Kejagung terkait penghalangan penyidikan korupsi di PT Timah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Foto:

Selain itu dalam kasus yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi inisial AS. Dari penggeledahan tersebut penyidik juga menyita uang tunai yang diduga hasil dari korupsi senilai Rp 6,07 miliar, dan 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang belum dihitung.

Dari rangkaian penggeledahan di tempat lainnya, penyidik kejaksaan juga menyita sebanyak 55 unit kendaraan, dan alat berat. Yaitu 53 unit eskavator, dan dua unit buldozer. Alat-alat berat tersebut ditemukan penyidik setelah diketahui disembunyikan oleh TT.

“Dalam upaya pengamanan alat-alat berat tersebut, tim penyidik mendapatakan perlawanan dari orang-orang suruhan berupa penebaran ranjau paku, dan ancaman pembakaran,” kata Kuntadi.

Semua objek sitaan tersebut, kata Kuntadi, diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah oleh PT Timah Tbk. Penyidikan korupsi timah oleh PT Timah Tbk ini dimulai sejak Oktober 2023 lalu. Kasus ini terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah milik PT Timah Tbk yang diberikan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. 

“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.

Jampidsus Febrie Adriansyah pada awal Januari 2024 lalu pernah mengatakan tim penyidiknya hanya tinggal menunggu waktu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum penetapan tersangka terkait perkara pokok kasus tersebut. Menurut Febrie, dari penghitungan awal tim penyidiknya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.   

“Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk mengitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Meskipun belum menyebutkan besaran angka kerugian negara,  akan tetapi kata dia mengungkapkan, besaran kerugian negara dalam kasus timah itu, lebih tinggi dari angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. Dalam korupsi ASABRI total kerugian negaranya mencapai Rp 22,78 triliun. 

“Lebih besar dari itu (ASABRI),” kata Febrie.

Menurut Febrie, besarnya nilai kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut, karena tim penyidik bersama BPKP tak cuma menghitung kerugian keuangan negaranya saja. Melainkan, kata Febrie, juga menghitung kerugian perekeonomian negara dari dampak aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan habitat hidup.

“Karena di kasus ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivias reklamasi untuk tambang-tambang timah itu. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” ujar Febrie.

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement