Kamis 25 Jan 2024 11:25 WIB

Mengapa Polisi Hanya Tahan Siskaeee, Tersangka Pemeran Flim Porno yang Lain tidak?

Polda Metro Jaya kemarin menjemput paksa Siskaeee di apartemennya di Yogyakarta.

Rep: Ali Mansur, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Foto:

Gugatan praperadilan

Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskaeee teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.

Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) lalu. 

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH. MHum,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya. 

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, pekan lalu.

Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi. "Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," kata Tofan.

Di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945. "Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka," ucapnya.

 

sumber : Antara

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement