REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mengutuk keras rencana Israel untuk mengusir dua juta lebih penduduk Palestina di Gaza secara paksa dari wilayah tersebut. Keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (9/5/2025), mengatakan penguasaan oleh militer terhadap bantuan kemanusiaan serta pengusiran sistematik terhadap masyarakat merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap hukum internasional.
Hal itu menunjukkan sikap arogan Israel yang terus-menerus melanggar peraturan serta norma hukum internasional tersebut, demikian keterangan Kemlu Malaysia. Pengusiran secara paksa dan menggunakan kelaparan sebagai senjata adalah kejahatan perang. Malaysia menolak alasan apapun atau justifikasi yang mengusir rakyat Palestina dari Gaza. Tindakan itu jelas merupakan satu bentuk pembersihan etnik, kata Kemlu Malaysia.
Invasi Israel, menurut keterangan itu, telah melewati perbatasan Palestina. Serangan udara terhadap pelabuhan Hodeidah di Yaman, Lapangan Terbang Internasional Sanaa, serta beberapa lokasi lain di wilayah itu menunjukkan kekejaman merajalela Israel yang mengancam nyawa publik serta kestabilan wilayah tersebut.
Itu membuktikan bahwa Israel terus menerus melanggar hukum internasional. Sikap Israel itu harus dihentikan dan semua pelaku harus dibawa ke muka pengadilan.
Malaysia mendesak masyarakat internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan. Blokade terhadap Gaza dan serangan kepada masyarakat awam harus dihentikan segera.
Malaysia sekali lagi menegaskan dukungan tak tergoyahkan bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta pendirian sebuah Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan pra-1967 dengan Baitul Maqdis Timur sebagai ibu kota negara.
