Rabu 24 Jan 2024 22:22 WIB

Presiden Boleh Memihak, PDIP: Pernyataan Jokowi Anggota Parpol Atau Presiden?

Karena yang boleh berkampanye itu status sebagai anggota parpol, bukan presiden.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun.
Foto: Dok DPR
Ketua DPP Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberpihakannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia heran dengan pernyataan RI 1 tersebut.

Komarudin pun menanyakan, pernyataan tersebut dalam ranahnya sebagai anggota partai politik atau presiden. Pasalnya, Jokowi hingga kini masih tercatat sebagai kader PDIP.

Komarudin juga secara khusus juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyatakan dirinya boleh ikut berkampanye. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tak melarang presiden untuk berkampanye, melainkan harus cuti agar tak menggunakan fasilitas negara.

"Makanya kamu yang harus tanya Pak Jokowi, jangan tanya saya, posisi Pak Jokowi bicara itu sebagai apa? Karena yang boleh berkampanye itu status sebagai anggota parpol, kalau tidak dia kalau bukan anggota parpol," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dalam Pasal 280 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Pemilu, mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye. Pertama adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Keempat, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD.

Kelima, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. Keenam adalah aparatur sipil negara (ASN). Ketujuh, anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya adalah kepala desa. Ke-9, perangkat desa. Terakhir adalah anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

"Kalau dia tidak sebagai anggota parpol, berarti dia terdaftar sebagai tim kampanye dari salah satu calon kandidat presiden, itu baru boleh kampanye. Itu dari segi aturan, tapi kan pak Jokowi hari ini kan Presiden Republik Indonesia," ujar Komarudin.

Anggota Komisi II DPR itu pun mengingatkan adanya etika dan moral yang harus dijaga Jokowi dalam menjalankan periode terakhirnya sebagai presiden. Pasalnya, jika kepala negara terlihat jelas mendukung pasangan calon tertentu, akan timbul potensi nepotisme dan konflik kepentingan di dalamnya.

"Ini kan saya bicara soal etik dan moral bernegara ya. Etik itu di atas hukum, di atas pengaturan perundang-undangan, etik itu soal kepatutan, kepantasan," ujar Komarudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement